RUQYAH SYAR'I SEBENARNYA ADALAH HYPNOTHERAPY

   Sesungguhnya Hypnotherapy adalah masih termasuk sebuah metode yang Syar'i menurut standard hukum Islam.. Karena Hypnotherapy masihlah juga
http://bit.ly/1xvWmxa
termasuk jenis terapi Ruqyah yang selaras dengan Syara'.
لَابَاْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا
"Boleh menggunakan ruqyah selama tidak terjadi kesyirikan padanya." (HR. Muslim, Abu Daud dari Sahabat Auf bin Malik)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang melakukan ruqyah. Lalu datang keluarga ‘Amru bin Hazm kepada beliau seraya berkata; ‘Ya Rasulullah! Kami mempunyai cara ruqyah untuk gigitan kalajengking. Tetapi anda melarang melakukan ruqyah. Bagaimana itu? ‘ Lalu mereka peragakan cara ruqyah mereka di hadapan beliau. Maka beliau bersabda: ‘Ini tidak apa-apa. Barangsiapa di antara kalian yang bisa memberi manfaat kepada saudaranya maka hendaklah dia melakukannya.” [HR. Muslim no. 4078]
Apa sih Ruqyah itu ?
Kebanyakan orang yang mendengar kata Ruqyah pasti terpikir bahwa Ruqyah itu untuk mengusir gangguan jin (kesurupan) atau gangguan sihir. Memang benar bahwa Ruqyah itu salah satunya untuk hal itu. Namun, fungsi Ruqyah itu sendiri tidak hanya untuk mengusir gangguan jin dan sihir saja. Fungsi Ruqyah sendiri bisa untuk mengatasi sakit medis ataupun non medis.
Arti kata Ruqyah ?
Ruqyah bermakna bacaan, mantra, atau jampi-jampi. Ruqyah merupakan metode untuk pengobatan dengan membacakan bacaan, mantra atau jampi-jampi.
Kata ruqyah berasal dari bahasa Arab raqa>, raqyan, ruqiyyan wa ruqyatan (رقى رَقيا رُقياّ ورقية ). 

Kalau ruqyah diterjemahkan kedalam bahasa Indonenesia :
1. Ahmad Warson Munawwir, dalam Kamus Arab-Indonesia menerjemahkannya dengan mantra.
2. Hans Wehr, dalam bukunya “A Dictionary of Modern Written Arabic”, menulis bahwa ruqyah pl.ruqan berarti spell.
3. Sedangkan John M.Echols dan Hassan Shadily dalam Kamus Inggris – Indonesia menulis bahwa spell artinya jampi, mantra (sihir).
4. Ibrahim Anis dalam Kamus al-Mu’jam al-Wasi>t} mengartikan ruqyah sebagai perlindungan (الرقية العُوذة),
5. Ibn Taymiyah memasukkannya dalam kategori doa atau permohonan ( من أنواع الدعاء).
6. Pendapat bahwa ruqyah itu termasuk doa (الرقية وهي الدعاء) juga dikemukakan oleh Ibn al-Qayyim al-Jawziyah.

Kesimpulannya, Ruqyah adalah sebuah metode terapi yang menggunakan serangkaian kata-kata atau bacaan yang mempunyai pengaruh pada diri seseorang. Baik untuk tujuan kesembuhan atau terapi, ataupun untuk tujuan yang lainnya. Yang mana dalam hypnotherapy hal ini disebut sugesti atau saran.
Sugesti dapat diartikan secara sederhana sebagai : “Suatu rangkaian kata-kata, atau kalimat, yang disampaikan dengan cara tertentu, dan dalam situasi tertentu, sehingga dapat memberikan pengaruh bagi mereka yang mendengarnya, sesuai dengan maksud & tujuan sugesti tersebut. Yang dimaksudkan dengan “memberikan pengaruh” adalah bahwa Pikiran Bawah Sadar “menyetujui” Sugesti dimaksud.
Sedangkan hypnotherapy adalah sebuah metode terapi yang berasaskan hypnosis. Sedangkan hypnosis itu sendiri berarti proses memasukkan sugesti ke dalam pikiran bawah sadar..

Hypnosis is the by-pass of the critical factor of the conscious mind followed by the establishment of acceptable selective thinking” atau “Hypnosis adalah penembusan faktor kritis pikiran sadar yang diikuti dengan diterimanya suatu pemikiran atau sugesti”. (U.S. Department of Education, Human Services Division)
Sedangkan azaz dasar dari Ruqyah Syar'iyah adalah Ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan di dalamnya...

Didalam sugesti hypnotherapy juga tidak mengandung kesyirikan... Yang artinya, hypnotherapy sesungguhnya masihlah termasuk suatu metode Ruqyah yang Syar'iyyah..
Masalah penggunaan bacaan dari Al-Quran dan Sunnah, itu adalah soal pilihan dan keutamaan. Dan bukan azaz dasar Ruqyah Syar'iyyah.. Karena azaz dasar Ruqyah yang syar'i adalah selama prosesnya tidak mengandung kesyirikan. Jadi selama proses hypnotherapi yang dilakukan tidak mengandung kesyirikan, maka masih boleh dianggap selaras dengan syara' dan tidak melanggar syara'.... Sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat 'Amru bin Hazm yang di dalam Ruqyahnya juga tidak mengandung bacaan dari Al-Quran dan Sunnah, tetapi dibolehkan oleh Rasulullah karena tidak mengandung kesyirikan...
Wallahu A'alam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar